PUASA TAHUN BARU ISLAM
Salah satu keagungan Islam, karena akhir tahun dan awal tahunnya bulan suci. Ada puasa ‘Arafah di akhir dan di awal tahun dengan janji pengampunan 2 tahun dosa, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, dan tambahan pengampunan dosa di puasa Muharram. Imam al-Mawardi (w.540 H),
Kitab al-Hawi Fi Fiqhi as-Syafi’i,berkomentar:
”Hadits ini punya dua penafsiran; (1) Allah Taala hendak mengampuni dosa orang yang berpuasa Arafah selama dua tahun, (2) Allah Ta’ala hendak menjaga orang itu untuk tidak berbuat dosa selama dua tahun. Imam as-Shan’ani (w.112 H),
Kitab Subulus-Salam (Juz 2:461) menambahkan, “Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yakni dosa tahun yang akan datang. Menurutku, maksudnya adalah orang itu diberi taufiq pada tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa. Hanya saja hal itu dinamai penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu. Atau bahwa jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diberi taufiq untuk melakukan sesuatu yang akan menghapuskannya.”
Sedang puasa Muharram yang boleh dilakukan pada tanggal 10 Muharram (sehari) atau tanggal 9 + 10 Muharram (2 hari), ditunjukan oleh hadits berikut:
Abdullah bin Abbas meriwayatkan, saat Rasulullah berpuasa pada hari 'Asyura` dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat.”
Shahih Muslim (1916)
Berkata Imam Nawawi Rahimahullah:
“Para Ulama di kalangan kami dan di kalangan lain memandang bahwa hikmah disukainya berpuasa Muharram di tanggal 9+10, antara lain:
(a) Maksudnya adalah untuk menyelisihi kaum Yahudi yang telah mempuasakannya, ini terlihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas
(b) Agar ‘Asyura tidak berdiri sendiri, sehingga perlu disambung dengan yang lain, seperti larangan berpuasa sunnah pada hari Jum’at saja, melainkan harus disambung dengan hari sebelum atau sesudahnya. Ini pandangan Imam al-Khatthabi
(c) Sebagai upaya kehatian-hatian, kuatir salah tanggal, maksudnya tanggal 9 padahal sudah tanggal 10.
Berkata Syeikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah: “Nabi melarang tindakan penyerupaan terhadap ahli kitab, dalam berbagai hadits yang sangat banyak jumlahnya. Tentang ‘Asyura Nabi bersabda: “jika masih ada umur tahun depan, aku akan mempuasakan tanggal 9 Muharram.” Fatawa Kubra, Juz 6 [] Wallahu a'lam